Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi terkait dugaan pemotongan dan keterlambatan Dana Otsus yang sebelumnya mencuat di sejumlah media.
Ribka menjelaskan, Dana Otsus bagi enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini dijalankan pemerintah merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, efisiensi anggaran hanya menyasar pos belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional, serta tidak menyentuh Dana Otsus.
Ribka juga mengungkapkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam skema efisiensi anggaran. Presiden bahkan telah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana hasil efisiensi tersebut.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” ujar Wamendagri.
Lebih lanjut, Ribka menekankan pentingnya pejabat daerah menyampaikan pernyataan berdasarkan data resmi pemerintah. Ia menyebut, realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sedangkan penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Provinsi Papua Selatan dan seluruh kabupaten di wilayah tersebut juga telah tersalurkan penuh.
Menurutnya, penyaluran Dana Otsus kini berlangsung lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026.
“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan, yaitu Kabupaten Nduga, dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Ribka menjelaskan, keterlambatan penyaluran di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi. Sementara itu, sebanyak 45 daerah lain di Tanah Papua telah menerima penyaluran Dana Otsus Triwulan I.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar penyaluran Triwulan II dapat segera diproses.
“Jika dana telah direalisasikan untuk pelayanan publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran triwulan kedua dapat segera dimintakan,” tegasnya.
Ribka menilai, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini menunjukkan perbaikan signifikan berkat pengawalan pemerintah dan pembenahan tata kelola yang lebih baik.
“Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Pada Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu sejak Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan selesai dilakukan.
Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024. Faktor tersebut antara lain keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besarnya SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 yang mencapai Rp273,2 miliar.(Red)













