Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memperkuat layanan penanggulangan bencana di daerah di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana di Indonesia.
Penguatan tersebut ditandai dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD yang menegaskan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan perubahan pola bencana saat ini menuntut pendekatan baru yang tidak lagi hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan pengurangan risiko.
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” kata Safrizal dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion tingkat nasional implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 pada 7 Mei 2026.
Menurut Safrizal, berbagai kejadian banjir bandang, cuaca ekstrem, dan bencana hidrometeorologi belakangan menunjukkan waktu respons semakin sempit, sementara dampak yang ditimbulkan semakin luas.
Ia menilai pendekatan lama yang hanya mengandalkan penanganan saat bencana terjadi tidak lagi memadai, karena banyak kejadian terbaru melampaui pola historis yang selama ini menjadi acuan pembangunan.
“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan,” ujarnya.
Data Kemendagri menunjukkan Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025 dengan tingkat kerentanan tinggi. Sebanyak 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah rawan bencana, sementara kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp22,85 triliun per tahun.
Safrizal menegaskan pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat, mengingat respons cepat pada 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan warga terdampak.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi,” tegasnya.
Untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana, Kemendagri mendorong empat pendekatan utama, yakni pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan antarpemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, hingga media.
Selain itu, Kemendagri juga memperkenalkan konsep Harmony with Disaster, yakni pendekatan yang mendorong masyarakat hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan.
“Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” ujar Safrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola kebencanaan di Indonesia. Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian Pemerintah Australia, Tim Stapleton, menyebut dukungan tersebut menjadi bagian dari kemitraan Indonesia–Australia dalam pengurangan risiko bencana.
“Pemerintah Australia sangat mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri dan BNPB atas kepemimpinan dan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia,” ujar tim.













