Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyeret terdakwa Nadiem Makarim. Fakta ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan keterangan saksi dari pihak Datindo yang mengungkap adanya lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama Nadiem. Kepemilikan tersebut meningkat drastis dari semula 522 juta lembar saham menjadi sekitar 15 miliar lembar saham.
Pihak saksi persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/3/2026).
Menurut JPU Roy Riady, peningkatan kepemilikan saham tersebut terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi yang berbasis di Singapura atas keputusan terdakwa, termasuk melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai ESOP,” ujar Roy Riady di persidangan.
JPU juga menyoroti langkah yang dilakukan terdakwa tiga hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai menteri. Saat itu, terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan rekan-rekannya untuk mengonversi saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menjadi saham seri B.
Langkah tersebut dinilai bertujuan memberikan hak suara ganda dengan rasio 30 banding 1 kepada penerima kuasa sehingga dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan terdakwa dalam perusahaan tersebut.
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya pemberian kuasa terkait aksi korporasi pada anak perusahaan PT Gojek Indonesia. Dalam proses tersebut, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap temuan teknis terkait proyek pengadaan Chromebook. Berdasarkan keterangan saksi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan dalam proses belajar mengajar.
JPU menjelaskan bahwa meskipun tingkat aktivasi perangkat mencapai sekitar 97 persen, angka tersebut hanya menunjukkan perangkat dalam kondisi aktif, bukan benar-benar digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterangan tim teknis yang menyebut spesifikasi perangkat yang ditetapkan berada pada standar minimum. Bahkan, kondisi ini dinilai berpotensi memicu kebutuhan pengadaan perangkat baru di masa mendatang.
Atas dasar itu, JPU menilai proyek pengadaan Chromebook tersebut gagal mencapai tujuan program digitalisasi pendidikan dan dikategorikan sebagai kerugian total atau total loss karena tidak memberikan manfaat bagi proses pembelajaran.
Demikian Jaksa menilai terdapat pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai praktik pengendalian korporasi swasta untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana serta pengambilan keputusan yang dinilai menguntungkan terdakwa.(Red)











