Sidoarjo, restorasihukum.com – Gara-gara merenggut mahkota Bunga (nama samaran), asal Taman, Ismail Akbar (21), sopir asal Kalijaten RT 10 RW 02 Kelurahan Kalijaten Kecamatan Taman, dijebloskan ke penjara Mapolsek Taman, Jumat (31/8/2018).
Bunga (15), yang masih sekolah menengah pertama itu disetubuhi oleh pelaku di sebuah bangunan kosong yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Taman.
Sebelum disetubuhi, Bunga juga dicekoki pil koplo sebanyak 7 butir oleh sekitar 8 ABG (semua teman Bunga) yang malam itu sedang pesta miras dan menenggak pil koplo di lapangan samping Mapolsek Taman.
Kapolsek Taman, Kompol Samirin mengatakan, kejadian itu berawal, korban ketemu sama temannya bernama D di sebuah warkop daerah Taman. Korban kemudian dibonceng motor dan diajak ke lapangan.
Di lapangan, ternyata sudah berkumpul teman-teman korban lainnya yang saat itu sedang minum-minuman keras. Di lapangan itu ada sekitar 8 anak-anak yang semuanya masih dibawah umur dan yang paling dewasa adalah pelaku.
Di situlah korban diminta gabung oleh D untuk menenggak pil koplo. Semula korban menolak tidak mau disuruh menelan pil koplo. “Korban sempat diancam oleh D kalau tidak bersedia ikut ‘ngoplo’ bareng, tidak diantar pulang oleh D, dan akhirnya korban dipaksa,” kata Kompol Samirin.
Setelah dipaksa menenggak pil koplo, lanjut Samirin, korban menggigil dan badannya dingin. Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku langsung membujuk korban diajak mencari tempat yang bisa menghangatkan badan supaya tidak menggigil.
“Tapi yang dilakukan oleh pelaku, korban diminta paksa menuruti hawa nafsunya. Korban disetubuhi oleh pelaku yang saat itu sama-sama menenggak pil koplo,” ungkapnya menambahkan.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua melapor ke Polsek Taman. Mendapati anaknya yang pulang pagi dan ada keanehan, korban ditanya orang tuanya dan mengaku dicabuli pelaku. Hasil visum yang didapatkan, selaput darah korban robek.
“Usai laporan, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku. Kami juga masih mengembangkan kasus ini termasuk asal mula koplo dan lain sebagainya,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di depan penyidik, pelaku mengaku sebelumnya tidak kenal dengan korban. Pelaku kenal hanya dengan teman-teman lelaki korban yang semuanya usianya masih dibawanya. “Saat mensetubuhi korban saya juga sepertinya tidak menikmati dan tidak terasa karena saat itu masih fly usai menenggak pil koplo,” akunya dengan polos. (isa/kun)











