Spesialis Pelaku Curat dan Penadah di Sidoarjo Diringkus Polisi

0
152

Sidoarjo, restorasihukum.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus seorang penadah barang curian.

Pelaku curat adalah Yadi Subaeno (35) warga Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Sedangkan tersangka penadahnya Agung Prasetyo (31), warga Dusun Tanggungan, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter tahun 2010 warna merah No.Pol. W-6825-XX, 1 buah obeng min dengan gagang warna kuning, 1 buah tang potong gagang warna kuning, 1 buah tas ransel warna hitam kombinasi abu–abu dan hasil curian berupa 1 unit Handphone merk Oppo A7 model CPH1901 warna hijau metalik.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, aksi pelaku tersebut berhasil diungkap ketika melakukan pencurian di kawasan Perum Spring Tomorrow Alvino III, Kecamatan Tamam, Sidoarjo.

“Awalnya, pelaku ini keliling dulu di lokasi. Setelah salah satu rumah yang diincarnya dirasa aman, pelaku ini baru menjalankan aksinya dan selalu masuk ke rumah melalui jendela atau pintu rumah yang tidak dikunci,” ucapnya, Selasa (19/2/2019).

Di Perum tersebut, pelaku berhasil menyatroni dua rumah. Di rumah pertama, pelaku berhasil menggondol laptop dan di rumah sebelahnya berhasil membawa handphone serta rangsel. “Selanjutnya barang berharga hasil curian tersebut diserahkan kepada tersangka Agus Prasetyo,” terangnya.

Harris menambahkan, tersangka Yadi sudah beberapa kali terlibat pencurian ditempat yang berbeda antara lain, di perum Spring Tomorrow Alvino III No. 07 Desa Kedungturi Kecamatan Taman, perumahan Pondok Jati Kecamatan Taman, rumah kavlingan Desa Trosobo Kecamatan Taman, lalu perumahan di Desa Brebek Kecamatan Waru, perumahan Desa Prasung Kecamatan Buduran dan perumahan Desa Kwansan Kecamatan Sedati.

Atas perbuatannya, pelaku Yadi Subaeno dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara dan pelaku Agung Prasetyo dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here