Tahun 2022 Desa Carat Gempol Bebas (Open Defecatiaon Free) ODF

0
284

Pasuruan, restorasihukum.com – Akhir tahun 2021 ini, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akan laksanakan program Jambanisasi / jamban sehat yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) dan juga bantuan dari pemkab melalui Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan. 

Tujuan program jambanisasi ini sendiri adalah supaya masyarakat tidak lagi atau stop buang air besar sembarang /ODF ke sungai.

Edi Santoso kepala Desa Carat mengatakan, jika di akhir tahun 2021 ini, pemerintah desa akan laksanakan program jambanisasi atau jamban sehat sebagai bentuk percepatan (Open Defecatiaon Free) ODF.

“Untuk pengerjaan jambanisasi mungkin akan segera di kerjakan, Karena material semua sudah ada, tinggal pelaksannannya,” tuturnya.

Di Desa Carat ini, Lanjut Edi, hampir semua sudah punya jamban. Tinggal beberapa rumah yang belum punya. Oleh sebab itu, pemerintah Desa Carat menganggarkan tahun ini untuk program jambanisasi. Apalagi ada program Agawe dari Kabupaten untuk percepatan ODf.

“Ada sekitar 39 titik/rumah yang belum punya jamban. Dari 39 itu, 10 titik dianggarkan dari Dana Desa (DD) sebesar 20 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021, sedangkan 29 titik dapat bantuan dari pemkab melalui Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman (Perkim) dalam bentuk Material dan pekerja. Untuk Harga Ongkos Kerja (HOK) nya di bebankan ke desa,” terangnya, pada media restorasihukum.com saat ditemui di ruang kerjanya, (10/12/21).

Edi menambahkan, untuk HOK para pekerja dari Dinas, pihak pemerintah Desa mengajukan Proposal ke perusahaan yang ada di wilayah Desa Carat.

“Semoga proyek jambanisasi Desa Carat akhir tahun ini bisa rampung, sehingga tahun 2022 nanti, Desa Carat bisa mendeklarasikan Desa yang Bebas ODF,” pungkasnya. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here