Surabaya, restorasihukum.com – Sebagai salah satu upaya pencegahan dan antisipasi peredaran narkotika di kalangan pelajar, Dinas Pendidikan Kota Surabaya mewajibkan sekolah-sekolah memasukkan pembelajaran tentang antinarkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menyambut positif dan mengapresiasi adanya pembelajaran antinarkoba untuk kalangan pelajar di tingkat SMP, SMA dan sederajat tersebut.
Kepala BNN Kota Surabaya Kompol Suparti, mengatakan, “Ini merupakan langkah dan upaya sangat tepat mengantisipasi bahaya sekaligus peredaran narkoba di kalangan pelajar. Semoga menular ke lembaga pendidikan lainnya dan meminimalisasi penyalahgunaannya”.
Sementara di sela peluncuran kurikulum antinarkobadi Surabaya, Jatim,Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M. Ikhsan juga mengungkapkan bahwa, “Mulai tahun ajaran 2015-2016, baik sekolah negeri maupun swasta harus memasukkan pelajaran antinarkoba di setiap mata pelajarannya”.
Menurutnya teknis pembelajarannya itu sendiri dengan memasukkan modul-modul di setiap mata pelajaran, seperti matematika, pendidikan kewarganegaraan, ekonomi, olahraga dan lainnya.
Suparti mencotohkan dengan pembelajaran antinarkoba dimasukkan ke pelajaran matematika, yakni dengan membuat data terkait narkoba, yang kemudian dipadukan menjadi grafik. “Jadi melalui data dan grafik ini nantinya pelajar bisa tahu data-data berapa yang terkena narkoba dan bahayanya. Nah, harapannya dari sana bisa ada pencegahan,” paparnya.
Suparti menjelaskan karena dinilai siap materi maupun modulnya, operasi pembelajaran ini masih khusus kalangan pelajar tingkat menengah pertama dan atas atau SMP-SMA. Sedangkan, untuk tingkat sekolah dasar (SD) belum dimasukkan karena masih masuk tahapan persiapan modul maupun teknis pembelajarannya.
“Menyusul untuk SD. Tapi tidak lama lagi sudah mulai kok. Sekarang mempersiapkan modulnya saja, paling lambat beberapa bulan lagi sudah masuk pelajaran SD,” jelas Suparti. (smb)










