Usulan Perubahan Sistem Parkir

0
297

Surabaya, restorasihukum.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengusulkan agar Pemkot Surabaya segera mengubah sistem perparkiran di Surabaya.

     Hal ini dilakukan dalam menyikapi rencana Pemerintah Kota Surabaya yang akan menggunakan parkir elektronik pada tempat parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

      Jika saat ini sistem parkir dalam bentuk pemilik kendaraan membayar biaya parkir dan dapat karcis, maka ini diubah sebaliknya. Yakni, pemilik kendaraan yang memberi karcis parkir pada juru parkir (jukir). “Dalam sistem ini pemilik kendaraan sebelumnya harus membeli karcis terlebih dulu ke sejumlah counter yang ditunjuk,” ujarnya.

     Menurut Baktiono, karcis tersebut terdiri atas dua item, yakni satu untuk jukir dan satu lagi untuk pemilik kendaraan. Dalam karcis ini, tertera nama pemilik dan nomor plat kendaraan. Ketika parkir, salah satu sisi karcis disobek dan diberikan pada jukir dan satu lagi untuk pemilik kendaraan sebagai bukti.

     Sedangkan harga karcisnya nanti juga harus sesuai dengan perda (peraturan daerah). Dengan sistem ini akan mampu mencegah kebocoran negara. Pasalnya, saat ini tarif parkir dipatok seenaknya sendiri oleh jukir.

     Selain itu, Baktiono menambahkan dengan sistem yang diusulkan ini, kendaraan dan pemilik kendaraan juga akan mendapatkan asuransi. (dwi p)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here