Terduga Pemasok Narkoba untuk Eks Kapolres Bima Berhasil Ditangkap

0
70

Tangerang, restorasihukum.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Erwin Iskandar alias Koh Erwin, terduga bandar narkoba dan pemasok uang serta narkoba untuk mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Koh Erwin sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).

“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, saat tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, (27/2/2026).

Selain Koh Erwin, petugas juga menangkap dua orang lain yang membantu pelarian Koh Erwin, berinisial A alias Y dan R alias K. A ditangkap di Riau, sementara R ditangkap bersama Erwin di Tanjung Balai.

Menurut Kevin, Koh Erwin sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, namun berhasil dibekuk oleh petugas. Ia menegaskan, Koh Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga menjadi pemasok uang serta narkoba bagi AKBP Didik.

“Detail keterkaitan lebih lanjut akan dijelaskan pada saat press rilis,” tambah Kevin.

Penangkapan ini sebagai bagian dari upaya Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang melibatkan aparat dan bandar besar di wilayah NTB serta mencegah pelarian terduga pelaku ke luar negeri.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here