Tidak Transparan, Kabid Disperindag Kabupaten Sumenep Diduga Langgar UU Pers

0
167

Sumenep, restorasihukum.com – Ketua Aliansi Jurnalis Madura (AJM) Feri Arbaniya angkat Bicara terkait persoalan bantuan offset digital. Menurutnya, kalau disperindag masih bersikukuh dengan menyembunyikan bantuan tersebut, itu sama halnya dengan menghalang halangi tugas seorang jurnalis dalam mengakses informasi publik

“Bila itu sampai terjadi, maka patut diduga adanya upaya unsur kesengajaan kalau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep sudah menghalang halangi tugas wartawan dan tertutupnya keterbukaan informasi publik,” Kata Feri

Sampai saat ini pihak dinas yang dimaksud melalui bidangnya merahasiakan keberadaan nama penerima bantuan ( offset digital).

Pria yang juga menjabat ketua Mahkamah Pers Indonesia ini mengaku prihatin dengan adanya oknum pejabat ASN, yang tidak transparan dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan awak media.

“Di era mellineal ini, keterbukaan informasi publik menjadi keniscayaan. Tak ada gunanya memyembunyikan program pemerintah. Karena bagaimanapun, tugas pers dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Pihaknya berharap agar Disperindag Sumenep bersikap kooperatif terhadap insan pers, agar program pemerintah berjalan baik dan tepat sasaran. Apalagi, lanjut dia, mempersulit tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan sanksi hukum.

“Dalam ketentuan UU Pers, pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999. Begitu juga dengan UU Keterbukaan Informasi Publik” Tambah Feri, Minggu (23/9/18).

“Silahkan saja untuk menutup diri, yang pasti kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah langkah terkait hal ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ada Program bantuan hibah mesin percetakan berupa mesin Offset Digital senilai Rp 225 juta di lingkungan Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya, hingga saat ini Disperindag belum mempublish program tersebut, termasuk nama penerima mesin percetakan yang bersumber dari APBD 2018. Dugaan adanya bantuan mesin percetakan yang diduga tidak transparan di Diseperindag Sumenep tersebut kian menguat setelah beberapa wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Madura (AJM) melakukan konfirmasi lansung kepada Mohammad Halil Rosihan, Kabid Pemberdayaan Industri pada Disperindag Sumenep. (Mrw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here