Tiduri Siswi SMA Belasan Kali, Pengangguran Dibekuk Polisi

0
287

Kediri restorasihukum.com – Seorang pemuda asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berhubungan layaknya suami istri dengan siswi SMA hingga belasan kali. Pemuda yang mengaku sebagai pacar korban itu akhirnya dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban dengan tuduhan pencabulan.
     Pemuda kurang ajar itu bernama Didik Suyitno (22). Pelaku telah dibekuk oleh petugas di rumahnya. Kini pemuda pengangguran ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
     Kasus dugaan pencabulan gadis bawah umur terungkap saat orang tua korban memergoki pelaku dan korban sedang berhubungan layaknya suami istri di rumah sang gadis. Orang tua korban yang murka akhirnya membawa kasus itu ke ranah hukum.
     Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurcahyo mengatakan, kasus dugaan pencabulan gadis bawah umur, saat ini sedang ditangani unit PPA. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah berhubungan intim dengan korban hingga belasan kali. “Pelaku berhasil kami amankan dari rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, kita bawa ke Mapolres Kediri. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata AKP Budi Nurtjahjo, Kamis (14/8/2014).
     Didik Suyitno telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan gadis bawah umur. Didik mengaku telah berpacaran dengan korban sejak tiga bulan. Selama pacaran, ia dan korban relatif sering berhubungan layaknya suami istri karena rumah mereka berdekatan. Ia membantah tuduhan pencabulan karena yang ia lakukan didasari rasa suka sama suka.
     Saat ini tersangka terpaksa dikandangkan ke ruang tahanan kantor polisi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara korban mengalami trauma berat akibat hubungannya dengan pelaku terkuak dan menjadi konsumsi publik. Polisi bakal menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak, ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here