Gunungsitoli – restorasihukum.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan pertemuan dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Agustinus Zega, dalam menyikapi postingan video melalui akun facebook “Julvan S’ll Merindukan Mu” dinilai sebagai Penghinaan Agama salah seorang warga Kota Gunungsitoli yang mengandung unsur penghinaan agama tertentu pada tanggal 8 oktober 2017. Kamis (12/10/2017).
Hal ini menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat yang berpotensi memicu pertikaian antar umat beragama di wilayah Kota Gunungsitoli. Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyepakati hal² sebagai berikut.
1. Polres Nias memproses Pelaku secara hukum penanganan masalah ini secara tuntas sehingga memberikan Efek Jera sekaligus pembelajaran kepada masyarakat lainnya.
2. Mengharapkan kepada pihak yang masih merasa keberatan baik itu perorangan maupun kelompok organisasi agar menempuh cara yang elegan melalui jalur hukum.
3. Meminta kepada tokoh agama, masyarakat terutama pimpinan organisasi keagamaan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masalah ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum serta tidak terpancing dengan pernyataan-pernyataan provokasi yang disampaikan di media sosial, seraya tetap menjaga kondusifitas dan kerukunan antar umat beragama.
Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Intel Polres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, Ketua dan segenap pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB se-Kota Gunungsitoli. (al)









