Gunungsitoli – restorasihukum.com – Brigadir Lulusan Diktuk Brigadir Polri Angkatan 40 TA. 2016/2017 SPN Polda Sumut Penempatan di Mapolres Nias mendapat pembekalan tentang Fungsi Tehnis Humas menggunakan Media Sosial (medsos) dilaksanakan di Aula Kamtibmas Mapolres Nias, Daerah Sumatera Utara. Kamis (12/10/2017) pagi.
Narasumber pada kegiatan tersebut PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulö, Bripda Vina Bally Gultom dibantu oleh Kanit Binmas Polsek Sirombu Aiptu Osiduhugo Daeli, Mantan PS. Paur Humas Polres Nias.
PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulö menyampaikan perihal pengelolaan Media Online saat ini sangat penting dan hal tersebut merupakan salah satu Commander Wish Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), setiap anggota Polri wajib mengetahui tentang Tata Cara menggunakan Media termasuk Medsos karena saat ini Medsos merupakan sarana yang banyak dipergunakan oleh Masyarakat.
“Ia menambahkan, Setiap anggota Polri harus mengetahui Aturan dan Tata kelola bermedsos sehingga layak untuk menjadi Konsumsi Publik dan terhindar dari pelanggaran UU ITE”, tegas Bripka Restu Gulö.
Sementara itu, Aiptu Osiduhugo Daeli, selaku Kanit Binmas Polsek Sirombu menjelaskan tugas Humas Polri atau yang sering disebut Public Relation.
“Fungsi Humas adalah sebagai jembatan penting yang menghubungkan media dengan institusi Polri,”Jelas Daeli.
Keberadaan Humas adalah sebagai penyampai informasi kepada media dan juga kepada masyarakat, yang merupakan rangkaian memberikan pelayanan kepada publik, Humas Polri harus bisa mengelola setiap informasi yang transparan dan akuntabel sehingga dengan informasi tersebut masyarakat mengerti dan memahami segala situasi yang terjadi dengan tepat dan benar papar Lulusan SPN Singaraja Bali Tahun 1994/1995 ini.
Aiptu Osiduhugo Daeli menjelaskan, baru-baru ini menerima penghargaan dari Kapolres Nias dalam hal Pengelolaan Medsos Milik Polres Nias menambahkan bahwa humas merupakan unsur pelaksanaan staf Khusus yang bertugas menyelenggarakan fungsi Kehumasan, melalui penyampaian berita / informasi serta kerja sama dengan media massa dalam rangka membangun opini masyarakat yang positif bagi pelaksanaan tugas Polri.
Humas bertugas melaksanakan Penerangan Satuan (Pensat) dalam rangka pemerataan informasi di lingkungan Polri, menyelenggarakan peliputan, monitoring produksi dan pembuatan dokumentasi semua pemberitaan yang berkaitan dengan tugas dan kebijakan pimpinan Polri.
Fungsi humas harus mampu penyelengarakan penerangan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian Informasi, termasuk menjalin kerja sama dan bermitra dengan media massa, baik media elektronik dan media cetak. Selain itu humas juga harus bertindak sebagai pemberi informasi kepada masyarakat tentang hukum / peraturan yang berlaku demikian juga jika terjadi gangguan kamtibmas, terangnya O. Daeli.
Sebelum mengakhiri pembekalan Aiptu Osiduhugo Daeli menambahkan bahwa setiap anggota Polri harus mampu mengemban fungsi Kehumasan dan harus mampu menyampaikan informasi kepada publik secara baik, tidak hanya memberikan berbagai informasi tentang Institusi atau lembaganya kepada masyarakat, namun juga harus memberikan informasi kepada Internal Personil Polri.
Humas harus dapat membangun dan menerima masukan-masukan dari eksternal serta membangun image positif Polri.
Aiptu Osiduhugo Daeli, Kepada Brigadir Remaja 40 orang berpesan agar bijak dalam bermedsos, tidak boleh menyampaikan ujaran kebencian termasuk yang mengadung unsur SARA, tidak boleh memposting hal-hal yang berbau pornografi, setiap anggota Polri harus bisa menjadi contoh kepada para pengguna medsos, Ujar Aiptu Osiduhugo Daeli mengakhiri. (al)










