Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.

Dalam proses penyidikan, keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan JAM PIDSUS.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Hingga pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG pada BGN tahun 2025–2026 masih berlangsung. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here