Pasarwajo, restorasihukum.com — Pengadilan Negeri Pasarwajo menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Bombana dalam rangka memperkuat layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah tersebut, pada Jumat (13/2/2026).
Kunjungan dipimpin langsung Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, didampingi para hakim dan panitera. Dalam pertemuan di Ruang Rapat Bupati Bombana, Ivan memaparkan berbagai inovasi dan kemudahan akses layanan pengadilan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Bombana.
Wilayah hukum PN Pasarwajo sendiri meliputi empat kabupaten, yakni Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana.
Dalam paparannya, Ketua PN Pasarwajo menyampaikan sejumlah layanan berbasis digital dan jemput bola, antara lain e-court, e-Berpadu, sidang keliling, pos bantuan hukum (posbakum) atau layanan konsultasi hukum gratis, e-PTSP, serta aplikasi terbaru E-Pelita PN Pasarwajo.
Kedatangan rombongan PN Pasarwajo disambut langsung oleh Bupati Bombana Burhanuddin, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana.
Bupati Bombana menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menilai pertemuan ini bukan hanya menjadi ajang kolaborasi antarinstansi, tetapi juga langkah konkret dalam memperkuat pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat Bombana.
Ia menyoroti faktor geografis yang menjadi tantangan tersendiri. Jarak antara Kabupaten Bombana dan PN Pasarwajo yang berada di Kabupaten Buton mencapai sekitar 414 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 17 jam melalui perjalanan darat dan laut. Kondisi tersebut membuat warga membutuhkan waktu dan tenaga ekstra jika harus datang langsung ke pengadilan.
Menutup pertemuan, Ketua PN Pasarwajo dan Bupati Bombana menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Peran dan Fungsi Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam Pelayanan Persidangan di Bidang Kependudukan bagi masyarakat Bombana.
Nota Kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PN Pasarwajo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bombana guna memastikan implementasi layanan berjalan efektif dan tepat sasaran.(Red)












