Terpidana Ilegal Mira Hayati Dieksekusi ke Lapas, Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi

0
34

Makassar, restorasihukum.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi penahanan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses eksekusi berlangsung lancar dan transparan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara sebelum akhirnya diputus dalam tingkat kasasi.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ujarnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here