Tower Setinggi 60 Meter Tak Kantongi HO

0
207

Banyuwangi, restorasihukum.com – Tak memiliki izin gangguan atau HO, tower selular yang diperkirakan tingginya mencapai 60 meter di Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, warga mendesak untuk segera memindahkan tower tersebut.

     Terkait desakan warga ini, Tim Akses Indosat Surabaya, Gufron Karang Wibowo menjelaskan, jika tower tersebut berdiri di atas lahan pribadi milik Indosat dan sudah mengantongi IMB.

     Namun saat ditanya tentang izin HO, pihaknya enggan berkomentar dengan dalih hal tersebut di luar wewenangnya. “Itu (izin HO) bukan wewenang kami,” tandasnya.

     Dia hanya menjelaskan bahwa kedatangannya ini adalah  menemui warga untuk membicarakan dan mencairkan dana kompensasi yang diajukan oleh warga.

     Sementara Muhammad Ali, ketua RT setempat terkait pendirian tower tersebut mengatakan bahwa, “Warga kami belum pernah merasa tanda tangan terkait izin HO. Dan sudah kita tanyakan ke dinas Perijinan juga tidak terdaftar. Jadi tower tersebut belum punya izin HO”.

     Ali menuturkan tower tersebut dibangun sejak tahun 1997 dan hingga kini warga mengaku belum pernah menyatakan setuju dengan pembangunan tower selular tersebut. Namun tower operator seluler itu terus berlanjut dan beroperasi hingga tahun 2015.

     Hal yang sama di kemukakan warga terdampak lainnya, Sofyan. Ia  menambahkan pihaknya bersama beberapa warga sempat melakukan komunikasi dengan pihak Indosat, namun uapaya itu tetap nihil. “Izin HO nya nggak ada kok nekat diteruskan, dampaknya tetep kepada masyarakat sekitar,” imbuhnya.

     Dalam permasalahan ini seluruh warga yang terdampak  memohon agar tower tersebut segera ditertipkan oleh Pemerintah daerah khususnya dinas Perijinan dan Satpol PP.(has)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here