Dari hasil investigasi media restorasihukum.com dan Retorasi Hukum Nasional (RHN) ditemukan di sejumblah titik di wilayah Kecamatan Jetis dan Dawar Blandong Mojokerto adanya pembuangan limbah jenis Fly ash, Bottom ash dan beberapa jenis limbah lain , menurut informasi dari masyarakat membuang limbah tersebut adalah PT PRIA yang berada tidak jauh dari desanya.
Saat dikonfirmasi PT PRIA melalui surat yang dilayangkan dari media restorasihukum.com atau Restorasi Hukum Naional (RHN) pada tanggal 14 September 2015 nomor surat 020/II/RHN/IX/2015 masih belum juga ada jawaban yang jelas hingga brita ini diterbitkan. Adapun isi dari surat tersebut mengenai armada yang dimiliki oleh PT PRIA, Vasilitas alat serta luas lahan yang dimiliki PT PRIA untuk menampung Limbah dan pemanfaatanya.
Diduga selain penyalagunaan limbah Fly ash dan Bottm ash , lebih penting lagi yaitu penanganan limbah Medis dari Rumah Sakit . Diduga insenerator dari PT PRIA juga tidak berfungsi dengan baik ( rusak) dan tidak memenuhi syarat, Ini merupakan kejahatan lingkungan hidup . Kami selaku media menghimbau untuk Mentri Lingkungan hidup dan Kehutanan melakukan AUDIT WAJIB dengan BLH (Badan Lingkungan Hidup) terhadap PT PRIA, yang berlokasi di Lakar Dowo Mojokerto. Rd/Nn










