Surabaya, restorasihukum.com – Dengan membentangkan posster bernada kritikan, puluhan massa aktivis lingkungan hidup melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Perum Perhutani Unit II Jatim, Jalan Genteng Kali Surabaya, Selasa (8/9/2015).
Perhutani dituding lebih fokus pada kegiatan produksi hutan yang tidak dapat diandalkan sebagai penyangga dan penyimpan air. Padahal wilayah hutan lindung, menurutnya sangat strategis untuk dilindungi dan dipertahankan fungsi ekologisnya sebagai daerah tangkapan dan resapan air
Mereka mendesak pihak Perhutani segera melakukan pemetaan dan perlindungan mata air di radius 200 meter dalam hutan lindung, dari aktivitas alih fungsi hutan untuk perkebunan masyarakat, menggencarkan penyuluhan dan rehabilitasi hutan lindung, serta pembinaan terhadap aparat Perhutani yang kerap melakukan permainan kotor dalam penebangan pohon di hutan lindung.
Menurut data yang dihimpun Aliansi Masyarakat Pelindung Hutan dan Pelestari Mata Air Jatim, jumlah mata air di wilayah hutan lindung terus menyusut di beberapa wilayah seperti Jombang, Lumajang, Tulungagung, Trenggalek, Malang, Mojokerto dan Blitar.
Seperti yang di tegaskan oleh juru bicara Aliansi Masyarakat Pelindung Hutan dan Pelestari Mata Air Jatim, Prigi Arisandi, bahwa, “Empat tahun lalu, di kawasan hutan lindung Jatim termasuk daerah aliran sungai seluas 344.742 hektare, terdapat lebih dari 1.597 mata air, sekarang sekitar separuh dari jumlah itu sudah hilang,”
Untuk itu aktivis lingkungan menuding Perum Perhutani gagal mengelola hutan lindung di Jatim. Indikasinya, terus berkurangnya jumlah sumber mata air khususnya di wilayah daerah aliran sungai.
Sementara menurut data Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Brantas, saat ini lahan kritis mencapai 231.290 hektare, luasan lahan kritis itu terancam terus meluas.
“Jika lahan kritis terus meluas, akan rentan terjadi bencana banjir dan tanah longsor,” tegas Prigi Arisandi. (dwi p)










