Jakarta – Unsur kesalahan menjadi salah satu pokok penting yang membedakan antara perbuatan jahat dan perbuatan yang tidak berbuat jahat. Dalam hukum pidana, terdapat asas “tiada pidana tanpa kesalahan” atau dalam bahasa Belanda disebut geen straf zonder schuld, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam melakukan perbuatan yang diancam hukuman (actus reus).
Dalam praktiknya, perbedaan antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian/kealpaan (culpa) sangat menentukan tingkat pidana. Tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan umumnya dihukum lebih berat dibandingkan yang terjadi karena kelalaian, karena pertimbangan utamanya adalah niat pelaku dan cara terjadinya tindak pidana.
Di KUHP Lama (UU No. 1/1946), kedua unsur kesalahan ini dicantumkan dalam sebagian besar pasal pidana. Contohnya pada delik pembunuhan Pasal 338–342, unsur kesengajaan menjadi penentu utama perbedaan antara pembunuhan, kelalaian yang menyebabkan kematian, dan tindakan biasa yang tidak dapat dipidana.
Kasus ilustratif misalnya seseorang dengan alergi kacang yang parah (A) meninggal setelah menerima makanan mengandung kacang dari orang lain (B) yang tidak mengetahui alergi tersebut. Dalam KUHP Lama, hakim dan penuntut umum harus membuktikan apakah tindakan B termasuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).
Perubahan di KUHP Baru
Dalam UU No. 1/2023 (KUHP Baru), seluruh delik yang sebelumnya mengandung unsur kesengajaan kini tidak lagi mencantumkan unsur tersebut. Pasal-pasal seperti Pasal 458 dan Pasal 459 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak lagi mengharuskan pembuktian kesengajaan, karena dianggap sudah terkandung dalam deliknya. Sementara delik yang berunsur kelalaian tetap mempertahankan unsur kelalaian (culpa), misalnya Pasal 474 ayat (3) tentang kelalaian menyebabkan mati.
Implikasinya, jika terjadi kematian akibat tindakan seseorang, maka secara otomatis tindakan tersebut dianggap disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Dalam kasus alergi kacang, B dianggap bersalah memberikan makanan yang menyebabkan A meninggal, meskipun B tidak berniat merampas nyawa A. Hal ini sesuai Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru:
“Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Dalam pasal ini, unsur delik hanya terdiri dari “Setiap Orang” dan “Merampas nyawa orang lain”. Tidak diperlukan pembuktian kehendak (willen) atau pengetahuan (wetten) seperti di KUHP Lama.
Tantangan KUHP Baru
Menurut penjelasan KUHP Lama, unsur kesengajaan penting untuk membedakan tindak pidana dari perbuatan biasa. Hilangnya unsur ini di KUHP Baru mempermudah pembuktian pidana, namun berpotensi mencampur perbuatan biasa dengan tindak pidana.
Indonesia yang menganut tradisi civil law menekankan asas hukum pidana: lex certa (hukum jelas), lex stricta (hukum ketat), dan lex scripta (hukum tertulis). KUHP Baru telah menegaskan ketegasan hukum pidana, termasuk delegasi delik adat ke Peraturan Daerah. Namun, konsistensi penerapan unsur kesengajaan dalam delik non-kealpaan masih menjadi perhatian penting agar tidak semua perbuatan otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Unsur kesengajaan tetap harus dipertimbangkan dalam delik selain kelalaian, karena tidak semua perbuatan tanpa kelalaian otomatis menjadi tindak pidana. Oleh karena itu, kajian dan pertimbangan kembali eksistensi unsur kesengajaan dalam KUHP Baru menjadi penting untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia.(Red)











