Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendorong perusahaan di Indonesia untuk konsisten menerapkan aturan ketenagakerjaan sebagai upaya nyata melindungi pekerja. Pernyataan ini disampaikan Wamenaker di Jakarta, pada Kamis, seiring momentum Bulan K3 Nasional.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah, yang akrab disapa Ferry.
Ia menekankan bahwa kepatuhan perusahaan mencakup sejumlah hal, mulai dari kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai standar upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut Ferry, membangun ekosistem ketenagakerjaan unggul tidak cukup hanya melalui regulasi. Dibutuhkan juga kesadaran dan pemahaman seluruh pihak untuk membudayakan norma K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” ujarnya.
Ferry menambahkan, pekerjaan layak harus tersedia bagi seluruh usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin aspirasi pekerja tersalurkan melalui dialog sosial yang manusiawi.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pembudayaan K3 secara konsisten dan berkelanjutan, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” tutup Wamenaker.(Red)









