Sidoarjo, restorasihukum.com – Upaya untuk mengurai panjangnya antrian kendaraan saat melakukan uji kir dan memudahkan para pengguna kendaraan saat pembayaran, Dishub Sidoarjo kembali membuat terobosan baru dalam pembayaran uji kir.
Bila sebelumnya sistem pembayaran menggunakan cash atau bayar langsung, per September 2018 ini, Dishub Sidoarjo mulai menerapkan pembayaran uji kir dengan e-money. E-money atau uang elektronik diwajibkan bagi seluruh pemilik kendaraan dalam uji kir.
Bahrul Amiq Kepala Dishub Sidoarjo mengutarakan layanan ini selain lebih memudahkan pengguna kendaraan, juga untuk meminimalisir terjadinya biaya yang tak semestinya di luar ketentuan biaya kir,
“Selain itu melalui pembayaran retribusi non tunai seperti ini akan lebih efektif dan efisien, dimana uang retribusi langsung tersetor ke kas daerah,” tutur Bahrul Amiq.
Hingga saat ini pembayaran e-money yang dilakukan, memang masih sebatas menggandeng pihak Bank Jatim. Namun ke depannya pihak Dishub akan bekerjasama dengan bank lain sehingga akan lebih mempermudah masyarakat pengguna kendaraan. (end)












