Polres Nias Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan, Satu Diantaranya DPO

0
156

Gunungsitoli, restorasihukum.com –  Kepala Kepolisian Ajun Komisaris Besar Polisi Resor Nias AKBP Deni Kurniawan, S. IK. MH, tetapkan 4 orang tersangka atas kasus penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban seorang Perempuan (janda) atas nama Kasiani Zebua alias Ina Wati, warga Desa Hiligawoni Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara sebelumnya viral di media sosial akhirnya terungkap dan pelaku ditetapkan sebagai Tersangka. Senin (3/9/2018) Siang.

Ke empat tersangka tersebut berinisial JH, berperan menampar wajah korban dengan tangan kanannya. Inisial SZ, berperan mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan sehelai kain berwarna putih. Kemudian Inisial LD, berperan menahan dan memegang ke dua kaki korban.
Sementara Tersangka DPO atas nama, Sozi Hulu, berperan memegang ke-Dua tangan korban dan mengikat ke dua tangan korban dengan menggunakan sehelai kain selendang warna abu-abu milik korban. tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S. IK. MH, mengatakan, adapun terlapor atas nama, Felius Lase alias Ama Resmi, menurut korban berperan sempat memegang tangan korban dan mengambil HP milik korban. Untuk sementara masih belum dapat ditetapkan sebagai Tersangka masih minim alat bukti.

Kapolres menyebutkan, dari hasil gelar perkara pada tanggal 01 September 2018. Sudah Empat orang yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang tersangka lagi atas nama, Sozi Hulu sebagai DPO, ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S. IK. MH.

“Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” tegas Kapolres.

Kapolres, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat lalu (3/8/18) sekitar pukul 21.00 Wib di Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, TKP depan rumah Ama Timu Hulu, pada saat itu para tersangka menampar dan menyeret korban kemudian mengikat korban karena alasan sering mengganggu kenyamanan warga.

Ke tiga tersangka sudah dilakukan penahanan di RTP Rumah Tahanan Polres Nias sejak tanggal 2 September 2018 guna kepentingan Penyidik selanjutnya.

“Kepada Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan,” terangnya . (al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here