Probolinggo, restorasihukum.com – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, terus menggalakkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas melalui Operasi Patuh Semeru 2025 sebagai upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, menyampaikan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan dukungan teknologi seperti ETLE statis dan mobile. Penegakan hukum ini disertai edukasi demi meningkatkan kedisiplinan pengendara.
“Kesadaran masyarakat, khususnya pengendara roda dua, dalam menaati aturan lalu lintas masih tergolong rendah,” ujar AKP Safiq, Rabu (23/7/2025).
Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, tercatat sebanyak 2.206 pelanggaran. Rinciannya, 626 pelanggaran terekam melalui ETLE mobile, 407 ditindak dengan tilang manual, dan 1.173 pelanggar mendapat teguran.
Menurut AKP Safiq, pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor, terutama karena tidak mengenakan helm, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, seperti spion tak sesuai dan knalpot bising.
Terkait pengendara anak di bawah umur, ia menegaskan perlunya keterlibatan orang tua, sekolah, dan pemerintah untuk mencegah mereka berkendara secara ilegal. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan anggap biasa jika anak belum cukup umur sudah mengendarai kendaraan,” imbaunya.
Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli, dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.” Target operasi meliputi berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, termasuk berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, serta berkendara dalam pengaruh alkohol atau melawan arus. (Red)












