Surabaya, restorasihukum.com – Pelayanan Calo jasa pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) masih banyak bergentayangan di Samsat Surabaya Utara Jalan Kedung Cowek Surabaya. Bahkan, kinerja pelayanan masyarakat di tempat tersebut dapat dikategorikan sangat terorganisir.
Hal itu dialami oleh salah seorang warga berinisial R yang indekos di Jalan Kalijudan Gang 1 No. 19 Surabaya, ketika hendak mengurus STNK hilang dengan nopol (nomor polisi) L 2785 OS melalui jasa Calo yang berada di kantor bersama samsat Surabaya Utara.
Kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com R bercerita, bahwa pada bulan Juni 2019, dirinya melakukan pengurusan STNK hilang di Samsat Surabaya Utara. Sesampainya diparkiran kendaraan sepeda motor, seorang Calo bernama Marju menawarkan jasa dengan harga Rp. 800.000,-.
“Selang beberapa saat setelah Calo tersebut keluar dari ruangan Samsat, saya dimintai uang lagi senilai Rp. 400.000,-. Karena saya tidak bawa uang, keesokan harinya saya menyerahkan uang kekurangan itu,” ujar R sembari lesu.
Setelah menyerahkan uang dengan total Rp. 1.200.000,-, sambung R, Calo Marju menjanjikan STNK milik R selesai pada bulan Oktober 2019. Tetapi hingga pada tanggal 08 Juni 2020, STNK-nya belum selesai juga.
“Saya hanya diberi bukti pembayaran pajak saja mas. Ternyata, berkas saya yang dibawa Calo Marju hilang atau keselip. Namun pihak Samsat berjanji akan bertanggungjawab menyetaknya lagi pada tanggal 09 Juni 2020,” ujarnya.
Terpisah, Ipda Shinta selaku Paur Samsat Surabaya Utara saat dikonfirmasi berjanji akan menyelesaikan berkas R yang keselip dengan memerintahkan Pak Gede. Karena yang menerima berkas milik R adalah Pak Gede.
“Kalau masalah berkas akan kita selesaikan. Terus mau apalagi. Kalau mau dinaikkan menjadi berita, silahkan. Biar pembacanya sama-sama tahu, dan atasanpun sudah mengerti semua,” ucap Ipda Shinta dengan nada tinggi. ( Bsr/tim)













