Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah melalui integrasi sistem. Penguatan tersebut dinilai penting agar penanganan kasus berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan, bukan bergantung pada inisiatif personal. Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Bima, sistem penanganan yang terintegrasi diperlukan agar kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kekerasan seksual dapat menjadi prioritas untuk segera ditangani dan diselesaikan. Dengan demikian, penanganan tidak hanya bergantung pada kepedulian atau inisiatif individu di masing-masing daerah.
“Kalau kita lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen [PPPA] inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus [kekerasan] yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan,” ujar Bima.
Penguatan sistem tersebut sejalan dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Namun, Bima mengakui pelaksanaan penanganan kekerasan di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Pembentukan kelembagaan saja dinilai belum cukup untuk memastikan sistem berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan sumber daya manusia, dukungan pembiayaan, serta landasan hukum yang memadai menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.
Dalam konteks tersebut, Kemendagri akan memberikan dukungan melalui pembinaan dan supervisi kepada pemerintah daerah. Kemendagri juga akan memastikan aspek penganggaran serta landasan hukum yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program di daerah.
“Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak,” kata Bima.
Bima menambahkan, apabila sistem penanganan tersebut akan direplikasi di daerah, diperlukan kajian lebih mendalam dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Replikasi program tidak dapat dilakukan secara seragam karena setiap daerah memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, kesiapan regulasi, kemampuan pembiayaan, serta kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah perlu menjadi pertimbangan sebelum program direplikasi.
“Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kita ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi,” tandas Bima.(Red)










