Jakarta, restorasihukum.com – Tuntutan agar dibentuknya Undang-Undang tentang Contempt of Court (CoC) atau penghinaan terhadap pengadilan telah diperjuangkan selama lebih dari 40 tahun oleh para hakim Indonesia melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung. Namun hingga tahun 2025, upaya ini belum membuahkan hasil.
Durasi perjuangan ini bahkan melampaui waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkan sistem Peradilan Satu Atap di bawah Mahkamah Agung, yang memakan waktu 32 tahun (1966–1998). Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia bukanlah perkara mudah karena melibatkan dinamika politik, kepentingan banyak pihak, skala prioritas nasional, serta tingkat urgensi suatu kebijakan.
Perlu dipahami bahwa Contempt of Court bukanlah institusi hukum yang berdiri sendiri. Ia erat kaitannya dengan aspek politik hukum, penegakan hukum, serta kondisi sosial dan institusional yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, mungkin sudah saatnya strategi dan pendekatan dalam memperjuangkan regulasi CoC ini dievaluasi dan diperbaharui.
Isu CoC pertama kali mendapat sorotan serius dalam Konferensi Ketua Mahkamah Agung se-Asia Pasifik tahun 1978 di Jakarta, yang dihadiri oleh 17 negara. Salah satu tema utama dalam konferensi bertajuk The Safeguard of the Judiciary adalah perlunya perlindungan lembaga peradilan dari penghinaan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar persidangan.
Sayangnya, hingga saat ini, perjuangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan IKAHI belum berhasil melahirkan undang-undang yang secara komprehensif mengatur tentang Contempt of Court.
Meski demikian, harapan tetap ada melalui hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat dua pasal yang mengatur sebagian aspek CoC, yakni Pasal 279 dan Pasal 280, yang dimuat dalam Buku Kedua Bab VI Bagian Kedua tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.
Upaya-upaya yang telah dilakukan, sebagai berikut:
Tahun 1985
Dalam proses pembetukan Undang-Undang Mahkamah Agung, Komisi III DPR mengadakan dengar pendapat dengan IKAHI, pada waktu itu IKAHI menyampaikan usulan agar di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung ada pasal yang mengharuskan dibentuknya Undang-Undang tentang CoC. Usulan IKAHI ini dalam pembahasan RUU di DPR ikut dibahas. Fraksi PDI mendukung, tetapi Fraksi yang lain tidak mendukung, namun pada akhirnya diambil jalan tengah yaitu perihal CoC tersebut tidak diatur di dalam batang tubuh, tetapi dimasukkan di dalam Penjelasan Umum, dan kesepakatan ini dapat kita lihat pada Penjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan ”perlu dibuat undang-undang tentang CoC”
Tahun 1986
Dalam rangka ulang tahun IKAHI yang ke-33, pada tanggal 24 Maret 1986, IKAHI menyelenggarakan Seminar Tentang CoC dengan narasumber Ketua Mahkamah Agung dan pembahas adalah dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kalangan universitas, kalangan politisi dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Pusat.
Sebelumnya juga sudah pernah dibahas dengan PERSAHI (Persatuan Sarjana Hukum Indonesia).
Tahun 2002
Gagasan ini kembali mengemuka, Puslitbang Mahkamah Agung menyusun Naskah Akademis tentang Kehormatan Lembaga Pengadilan.
Naskah ini menjadi acuan penyusunan RUU Penghinaan Pengadilan yang masuk dalam Prolegnas DPR tahun 2003, tetapi pembahasannya kandas karena DPR memprioritaskan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan Perubahan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman (dalam rangka peradilan di bawah satu atap).
Tahun 2011
Gagasan ini muncul lagi setelah terjadinya insiden perusakan Pengadilan Negeri Temanggung.
Tahun 2012
Dalam Rakernas IKAHI tahun 2012, CoC menjadi bahasan utama dan merekomendasikan agar Mahkamah Agung menyusun RUU CoC.
Tahun 2015
Litbang Mahkamah Agung menyusun ulang naskah akademis CoC.
Setelah mewawancarai 756 orang Hakim, Jaksa, Pengacara yang hasinya 85% menyetujui adanya Undang-Undang tentang CoC, kemudian diadakan diskusi.
Di tahun 2015 ini juga, DPR menyerahkan 54 usulan undang-undang kepada Pemerintah, yang salah satunya adalah RUU tentang Penghinaan Pengadilan.
Adapun Naskah Akademik tersebut mencakup 5 hal, yaitu :
1Berperilaku tercela di Pengadilan;
2.Tidak menaati perintah Pengadilan;
3.Menyerang integritas Pengadilan;
4.Menghalangi jalannya peradilan;
5Membuat pemberitaan yang menyerang Pengadilan.
Pendapat
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh IKAHI pada tanggal 24 Maret 1986 tersebut di atas, berkembang tiga sikap yang menarik tentang CoC ini, yaitu :
Kelompok pertama, yang berpendapat bahwa CoC adalah suatu hal yang penting, sehingga Penjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 harus segera diwujudkan ;
Kelompok kedua, yang berpendapat bahwa adanya Undang-Undang tentang CoC ini tidaklah mendesak, karena pasal-pasal yang ada di KUHP sudah cukup memadai, seperti Pasal 210, 217, 221, 223, 224, 231, 232, 235, 242, 310, 314, 317, 420, 522 KUHP dan lain-lain.
Kelompok ketiga, yang berpendapat bahwa Undang-Undang tentang CoC tidak perlu, yang penting adalah pembinaan segi etik dan moral apparat peradilan. Karena terjadinya CoC adalah merupakan reaksi bukan aksi, yaitu reaksi terhadap lemahnya penegakan hukum dan keadilan.
Pendapat dari kelompok yang ketiga ini menarik untuk dikaji, karena umumnya CoC terjadi sebagai reaksi dari ketidakadilan, keberpihakan, kesembronoan, emosional, arogansi, sikap yang tidak ramah, merendahkan, dan lain-lain yang ditunjukkan oleh Hakim di persidangan atau oleh petugas Pengadilan lainnya dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat memantik kemarahan para pencari keadilan dan bahkan kemarahan publik.
Penulis berpendapat, bahwa CoC akan efektif apabila kondisi pengadilan telah ”normal” dalam pengertian memiliki citra positif, memiliki harkat, martabat, dan marwah yang patut dihormati dan dimuliakan, serta berwibawa yang dikelola oleh personil-personil yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
Timbul pertanyaan, kapan kondisi Pengadilan di Indonesia akan menjadi normal, dimana tidak ada lagi keberpihakan, tidak ada lagi ketidakadilan, tidak ada lagi Judicial Corruption?
Jawabannya sudah ada ! Kita telah memiliki Visi dan Misi Badan Peradilan Indonesia tahun 2010-2035, yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang agung. Visi dan Misi ini telah berlaku/berjalan selama 15 tahun, sehingga masih tersisa 10 tahun lagi untuk melanjutkan pembenahan berbagai permasalahan internal kita.
Apabila Undang-Undang tentang CoC dipaksakan sebelum kondisi lembaga Pengadilan di normalisasikan, maka ada kekhawatiran nantinya bahwa yang sekarang masuk dalam katagori pelanggaran-pelanggaran kode etik, justru ditingkatkan menjadi tindak pidana, dan mayoritas pelaku tindak pidana CoC justru aparat Pengadilan sendiri.
Kesimpulan
Undang-Undang tentang CoC seyogianya dibuat untuk melindungi lembaga Pengadilan yang memiliki Marwah, martabat, dan citra positif, bukan untuk melindungi lembaga Pengadilan yang personil-personilnya masih bermasalah dalam hal profesionalitas, integritas, dan masih terjangkit Judicial Corruption.
Bila keberadaan Undang-Undang tentang CoC dipaksakan dalam waktu dekat ini, dikhawatirkan akan merugikan personil atau aparat Pengadilan sendiri, dimana tindakan-tindakan yang sekarang merupakan pelanggaran etik, dapat berubah menjadi tindak pidana.
Kita memiliki waktu pembenahan sampai tahun 2035, sesuai Visi dan Misi Badan Peradilan Indonesia
Saran
- Perkuat penegakan Kode Etik seoptimal mungkin.
- Melakukan evaluasi dan penelitian sudah seberapa jauh pencapaian dari pelaksanaan Visi dan Misi Badan Peradilan Indonesia selama 15 tahun ini secara terukur, bukan hanya berdasar asumsi, guna dapat menentukan langkah-langkah strategis dalam 10 tahun ke depan
(Red)













