Pasuruan, restorasihukum.com – Untuk Rapat yang kita bahas dan kita selenggarahkan di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, kita akan membahas inti- inti dari Raperda yang suda ada sejak dulu dan ada sebanyak enam Raperda yang akan dibahas bersama pada tahun 2017 ini.
Ada keenam raperda yang akan kita bahas diantaranya Raperda Kode Etik, Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan, Revisi Perda Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, Revisi Perda tentang Pemberantas Pelacuran, Raperda Bangunan Gedung, serta Raperda Perubahan tentang Pemerintahan Desa.
“Raperda usulan Legislatif merupakan Raperda Kode Etik dan Raperda Revisi Perda Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasuruan dan untuk Raperda Eksekutif adalah Raperda tentang Ketertiban Umum, Revisi Perda tentang Pemberantasan Pelacuran, Raperda Bangunan Gedung, serta Raperda Perubahan tentang Pemerintahan Desa.
“Ada enam raperda yang akan dibahas. Empat diantaranya, usulan eksekutif dan dua diantaranya, usulan legislatif,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan sesaat setelah memimpin Sidang Paripurna Pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin.
Padahal sebelumnya untuk Raperda Eksekutif dan Legislatif merencanakan ada empat raperda lain yang akan dibahas. Yaitu raperda tentang RDTR Kecamatan Grati, Wonorejo, Pandaan dan Gempol. Namun, karena raperda belum siap dan belum selesai, raperda itupun ahkirnya batal dibahas.
“Evaluasi dari provinsi untuk keempat raperda RDTR tersebut belum rampung. Karenanya, belum bisa dibahas dalam pembahasan Sidang Paripurna saat ini,” imbuhnya.
Dari sisi lain, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf membenarkan, hanya empat Raperda usulan Eksekutif yang akan dibahas. Sebab, Raperda RDTR belum siap dan belum selesai evaluasi dari provensi sehingga dilakukan penundaan.
Untuk keempat raperda usulan eksekutif yang akan kita dibahas saat ini, dinilainya keempat raperda tersebut tergolong urgen. Seperti halnya Irsyad mencontohkan untuk raperda perubahan tentang pemerintahan desa. Ada beberapa regulasi baru yang tak lagi sesuai dengan raperda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa saat ini. Sehingga, perlu dilakukan revisi atau perubahan raperda tersebut.
Begitupun untuk raperda perubahan tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Pasuruan. Irsyad memandang, selama ini perda yang ada hanya menyentuh dan menjerat pelakunya PSK nya saja. Sementara, penyedia atau yang ikut membantu terjadinya praktek pelacuran tersebut tidak dijerat dalam peraturan daerah.
“Makanya, untuk lebih bisa menekan tindak prostitusi di Kabupaten Pasuruan, dilakukan perubahan perda yang ada. Yaitu dengan mempersempit ruang gerak ataupun peluang bagi pelaku prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (Pur)








