Pasuruan, restorasihukum.com – Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan tahun ini akan merevitalisasi dan mensuport untuk 100 unit koperasi yang selama ini tidak aktif menjalankan usaha dikarena berbagai masalah dan cobaan yang dihadapinya.
Susiani, Kabid Kelembagaan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan menjelaskan, ketidak aktifan koperasi dapat dilihat dari beberapa factor, diantaranya tidak lengkapnya dalam pengurusan koperasi, tidak aktifnya para anggota disaat menunaikan kewajibannya, ketidak adanya kegiatan usaha yang dijalani serta rutinitas koperasi melakukan Rapat Akhir Tahun (RAK).
“Ada juga karena modal habis, usaha dan kelembagaan yang tidak jalan ini bisa menjadi penyebab koperasi tidak aktif dan tidak jalan. Maka dari itu, untuk tahun 2017 ini kita akan merevitalisasi dan mensuport untuk 100 koperasi yang tidak aktif,” jelas Susiani, Selasa (14/03).
Susiani menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015 berkaitan dengan dengan peran koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Disaat seperti ini, koperasi yang akan dibutuhkan oleh masyarakat karena bukan lagi berdasarkan kuantitas, melainkan koperasi rutin dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk kesejahteraan anggotanya.
“Selama ini terkesan koperasi hanya berfungsi sebagai simpan pinjam dan tidak menjadi koperasi produksi yang potensial. Makanya banyak koperasi yang tidak aktif. Maka dari itu kami menghimbaukan kepada masyarakat agar dalam mengurus koperasi harus benar-benar serius dalam membangun koperasi itu sendiri,” terangnya.
Lebih lanjut Susiani, Dari data jumlah koperasi di Kabupaten Pasuruan, jumlah yang terdata mencapai 1068 koperasi. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 950 koperasi yang masih aktif, sedangkan untuk 118 koperasi suda tidak aktif lagi dan suda tidak beraktifitas.
Untuk merevitalisasi dan mensuport koperasi yang tidak aktif, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 juta yang akan nantinya dipergunakan untuk pembinaan pengurus dan kelembagaan, juga akses ke perbankan dalam hal permodalan dan sejenisnya kami akan mempermudahkan.
“Sebuah koperasi ketika akan meminjam modal di bank penjamin harus menyertakan jaminan dalam bentuk sertifikat. Maka dari itu, salah satunya kami akan membantu dalam pendampingan dan pembinaannya saja,” imbuhnya. (Pur)










