Malang, restorasihukum.com – Kepala desa di kecamatan Poncokusumo, kabupaten Malang, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena aksinya memeras warganya dalam kepengurusan sengketa tanah di desanya.
Oknumkepala desa (kades) berinisial MGN (50) tersebut, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima sejumlah uang dari warganya.
Ia tak berkutik saat beberapa penegak hukum menjaringnya dengan Barang Bukti (BB) sejumlah uang, didepan warung Rahayu Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Selasa (12/11/2019) siang.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Malang mengatakan, OTT ini dilakukan setelah pelaku meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah.
“Apa yang dilakukan pelaku bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi. Karena sesuai Undang-Undang Korupsi, Kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya,” Kata Andaru, Kamis (14/11/2019).
Menurut Andaru, keberhasilan Satreskrim Polres Malang ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga, terkait adanya oknum Kades yang menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah.
Dari laporan informasi tersebut, selanjutnya penyelidik melakukan penyelidikan dan melakukan OTT terhadap Kades yang pada saat itu telah melakukan penerimaan uang.
Modus pelaku, kata Andaru, adalah meminta uang pada korban untuk penyelesaian sengketa tanah sesuai biaya yang sudah disepakati.
“Untuk penyelesaian tersebut kepala desa meminta uang sebesar Rp 60 juta dan setelah tawar menawar akhirnya disetujui sebesar Rp 20 juta,” Tambah Kasat Reskrim.
Dari OTT tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 20 juta, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol N-5497-JW.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan pelaku juga masuk kategori atau unsur menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” Pungkasnya. (sy)












