Pasuruan, restorasihukum.com – Penarikan Uang Parkir Berlangganan yang dilakukan oleh sejumlah Oknum salah satunya Jukir atau Tukang Parkir yang ada di Kabupaten Pasuruan, ternyata masih marak sering terjadi dilakukan.
“Namun pada kenyataanya tidak sesuai, biar kita juga punya Kartu Parkir Berlangganan tetap saja di tarik oleh tukang parkir tersebut.
Hal ini banyak ditemui dikawasan di jalan pandaan, salah satunya di toko suwalayan di Jalan-jalan Raya yang ada di Pandaan dan dipasar lama pasar senggol sekitar Pandaan.
Kondisi yang diakui anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi PDIP Ruslan, selama ini karcis parkir itu dijadikan dasar untuk menarik pungutan-pungutan liar.
Petugas parkir sudah dibayar oleh Dinas Perhubungan, sehingga tidak perlu melakukan penarikan. Jika hingga saat ini masih ada karcis, maka bisa dipastikan karcis ilegal,” jelasnya.
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Untuk aturan dan sanksi tentang Parkir antara lain sebagai berikut,”
Aturan parkir di sebagian jalan menurut peraturan daerah adalah,” Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir jalan,bahu jalan atau sebagian jalan serta menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagaiTempat Parkir Tepi Jalan Umum. Sebagai contoh adalah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah.
1. Aturan untuk tempat Parkir di tepi jalan umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.
2. Tempat parkir di tepi jalan umum ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum.
3. Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir.
Sanksi parkir di sebagian jalan menurut peraturan Daerah adalah,” Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal.
Di sisi lain, Admin resmi Dhisub Kabupaten Pasuruan, saat di konfirmasi melalui via Sms menjelaskan sebagai berikut, Untuk permasalahan yang menyangkut pelayanan parkir di wilayah Kabupaten Pasuruan, adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan,
Sebenarnya ada 2 untuk peraturan tentang Parkir antara lain, yang pertama adalah Perda No. 6/2012 tentang pelayanan retribusi parkir di tepi jalan umum, dan yg kedua adalah Perda No. 10/2013 Tentang Parkir di Tempat Khusus.
Dan ada satu lagi tentang Pajak Parkir yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah Perda No 6/2012 obyeknya adalah untuk seluruh akses jalan di tepi jalan umum tidak termasuk tempat-tempat tertentu yang menjadi domain dari DPKD yaitu antara lain, Di Depan Kantor BCA Pandaan, Depan Toko Sandang Ayu Pandaan, Taman Dayu Pandaan.
Jika pada akses di tepi jalan umum anda ditarik retribusi parkir, dimungkinkan yang bersangkutan belum membayar PKB sehingga secara otomatis belum juga membayar parkir berlangganan, dan atau kendaraan yang bersangkutan ber-plat Nopol di luar wilayah Kabupatem Pasuruan. Dalam Perda No. 10/2013 obyeknya adalah di Plaza Daerah, Terminal Daerah, dan Tempat Pariwisata Daerah.
Dari tiga obyek tersebut di atas maka kendaraan yang telah berlangganan parkir tidak berlaku di lokasi tersebut. Tegasnya dari sms nya. (Pur)













