Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menyerahkan lima kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kegiatan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berlangsung di Gedung Kantor KKP, Jakarta.
Kapal-kapal ini merupakan hasil tindak pidana perikanan dari berbagai wilayah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta telah ditetapkan status penggunaannya oleh Kementerian Keuangan RI untuk mendukung program pemberdayaan kelompok usaha perikanan dan koperasi nelayan.
Adapun kelima kapal yang diserahkan adalah:
-
KM. SLFA 5323 (GT 68,08) dari Kejari Dumai, terpidana Than Htike – nilai BMN Rp212.750.000
-
KM. KHF 1355 (GT 60,77) dari Kejari Belawan, terpidana Run Shien – nilai BMN Rp394.662.000
-
KM. SLFA 3763 (GT 45,41) dari Cabang Kejari Deli Serdang, terpidana Hermansyah Siahaan – nilai BMN Rp304.008.000
-
KM. PFKA 7541 (GT 33,93) dari Cabang Kejari Deli Serdang, terpidana Husni – nilai BMN Rp281.778.000
-
KM. Blessing Blessing (GT 69) dari Kejari Banda Aceh, terpidana Immanuval Jose – nilai BMN Rp87.276.000
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan barang rampasan negara secara produktif dan transparan.
“Ini adalah bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery), yang tidak hanya berhenti pada penyitaan, tapi juga pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, atau penetapan penggunaan,” ujar Amir.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengelolaan aset negara, khususnya untuk mendukung pelayanan publik dan program pemerintah.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah strategis ini dan menyampaikan bahwa kapal-kapal rampasan akan dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan pengawasan dan pemberdayaan nelayan.
“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala agar kapal ini digunakan secara tepat guna dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekjen KKP, Sutrisno Subagyo. Acara turut dihadiri sejumlah pejabat teknis dari Kejaksaan dan KKP.
Dengan penetapan status penggunaan ini, kelima kapal rampasan resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan KKP, dan akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan di Indonesia. (Red)












