Gresik, restorasihukum.com – Dianggap membahayakan warga, tambang galian C di Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik mengundang protes kalangan DPRD Jatim.
Untuk itu mereka mendesak kepada Pemprov Jatim untuk segera menutup proses ekploitasi alam itu secepat mungkin.
Seperti yang dikatakan salah seorang warga setempat, Achmad, bahwa proses penambangan liar di Wringin Anom tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi materi saja (karena transportasi ekonomi masyarakat terganggu). Tetapi juga dampak sosial lain yang juga parah.
Menurut Achmad, sejak adanya tambang tersebut, debit air menurun apa lagi pada saat musim kemarau, akses penghubung antar desa juga terputus, termasuk juga akses warga ke tempat umum.
“Tambang itu jaraknya hanya 1-1,5 meter dari makam kampung. Sehingga untuk sekadar pergi ke sawah saja, warga harus memutar kiloan meter. begitu juga anak-anak yang mau ke sekolah. Ini karena akses utama berubah menjadi jurang akibat penambangan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, selain kemiringan yang mencapai 45 derajat, galian C seluas kurang lebih 4 hektare (Ha) tersebut juga hanya berjarak 1-1,5 meter dari perkampungan warga.
Sementara Kartika Hidayati Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui via telepon, mengatakan bahwa, “Kondisinya memprihatinkan sekali. Ini karena posisinya yang berada di perkampungan warga. Dengan kemiringan 45 derajat dan kedalaman lebih dari 10 meter, galian C ini rawan longsor. Sudah semestinya penambangan ini dihentikan”.
Bukan itu saja, sejak ekplorasi dua tahun lalu, tambang yang ditengarai milik pejabat di Kabupaten Gresik ini juga tidak pernah memberikan Corporate Social Rensponsibility (CSR) kepada warga setempat.
Apalagi, belakangan diketahui bahwa penambangan yang dilakukan PT Semeru Harapan Mulia (SHM) diduga tidak memiliki izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim.
Kartika juga mengungkapkan bahwa, penambangan tersebut kini menyebabkan kerusakan infrastruktur setempat, terutama jalan.
“Akses jalan sudah mengalami kerusakan karena puluhan dum truk lewat setiap hari. Imbas paling buruk adalah masyarakat di lima desa di sana terisolasi karena jalan penghubung antar desa dikeruk. Yakni di Desa Wringin Anom, Samben kulon, Sembung, Sumber Waru, dan Kepuh Klagen,” ungkapnya.
Melihat kondisi seperti itu, Kartika menegaskan jika praktik penambangan itu harus segera dihentikan. Pemprov Jatim, selaku pemilik otoritas perizinan harus mengambil sikap. Menutup dan menghentikan proses tambang di sana.
“Pemprov Jatim punya wewenang penuh atas penghentian ini. Apalagi sejak munculnya UU 23/2014 tentang Pemerintah daerah,” pungkasnya.(sprji)







