Bima Arya Dorong Daerah Perluas Basis Pajak Tanpa Bebani Masyarakat

0
18

Bekasi, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mendorong pemerintah daerah memperluas basis pajak sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

Menurut Bima, peningkatan penerimaan daerah perlu dilakukan melalui ekstensifikasi wajib pajak, pemanfaatan teknologi, serta penguatan integrasi data. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah kebocoran secara berkelanjutan.

“Ekstensifikasi tanpa membebani masyarakat, jadi pada perluasan basis pajak, pada upgrading teknologi, bukan sekadar menaikkan tarif dan membebani warga,” ujar Bima dalam Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Pimpinan Daerah di Hotel Fairfield, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Bima menyebut penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi kebutuhan yang mendesak. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sebanyak 86 persen pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal lemah dan bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Ketergantungan tersebut lebih tinggi di tingkat kabupaten. Sebanyak 96 persen pemerintah kabupaten disebut masih berada dalam kategori kapasitas fiskal lemah.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Bima menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak daerah. Teknologi dinilai dapat meningkatkan akurasi penerimaan sekaligus mempersempit peluang terjadinya kebocoran.

Ia mencontohkan inovasi yang diterapkan Pemerintah Kota Malang melalui aplikasi Persada yang memungkinkan perekaman transaksi secara langsung. Sementara di Medan, penerapan sistem split payment dinilai memberikan dampak terhadap pencegahan fraud dan peningkatan akurasi pembayaran pajak.

“Di Malang ada aplikasi Persada yang banyak ditiru, sedangkan di Medan ada split payment yang dampaknya cukup signifikan karena mencegah fraud, akurasi pajaknya seratus persen, telat bayarnya enggak ada,” jelasnya.

Selain teknologi, Bima mendorong kepala daerah mengubah pola perumusan kebijakan fiskal dari pendekatan birokratis menjadi co-creation. Menurutnya, kebijakan perlu disusun bersama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menggunakan data yang valid.

Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah menemukan solusi yang lebih tepat dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

“Saran saya ya lakukan adalah co-creation, sekali lagi co-creation not collaboration, karena co-creation itu duduk sama-sama untuk mencari data-data yang lebih valid,” pungkas Bima.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Unit Leader Decentralized Governance DFAT Astrid Kartika, Team Leader SKALA Petrarca Karetji, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Rooy John Erasmus Salamony, serta sejumlah kepala daerah.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here