Jampidum Tegaskan Penuntutan Perkara Pidana Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

0
24

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan penuntutan perkara tindak pidana umum harus berorientasi pada pemulihan hak korban. Hal tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) dalam proses penuntutan.

Penegasan itu disampaikan Leonard saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Leonard menjelaskan, penerapan asas Dominus Litis Fungsional Aktif mengharuskan jaksa memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Prinsip tersebut dijalankan tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim, tetapi sebagai bentuk kendali penuntutan dalam menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar Leonard.

Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana umum harus memperhatikan tiga pilar secara seimbang. Ketiganya meliputi kepentingan umum yang terlayani, hak-hak tersangka yang tetap dihormati, serta kepentingan dan hak korban yang diperhatikan secara optimal.

Dalam petunjuk teknis penuntutan yang berorientasi pada pemulihan korban, terdapat sejumlah pembaruan. Perhatian terhadap korban dimulai sejak penerimaan SPDP, disertai pemanfaatan instrumen pemulihan hak seperti restitusi dan kompensasi sesuai dasar serta tujuannya.

Selain itu, hak korban harus dihadirkan secara nyata selama proses peradilan. Jaksa juga perlu menghubungkan pembuktian kerugian korban dengan ketersediaan aset pelaku serta menjaga konsistensi antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan, dan surat tuntutan.

Petunjuk teknis tersebut juga menekankan agar amar putusan yang memuat pemulihan hak korban dapat dieksekusi dan dilaksanakan secara tuntas.

Meski demikian, Leonard mengingatkan agar pemulihan hak korban tidak disalahgunakan sebagai alat transaksi hukum. Penuntutan juga tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada kehendak pribadi korban, melainkan harus tetap dilakukan secara objektif, independen, dan terukur.

Perhatian terhadap korban, lanjutnya, juga tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Melalui sosialisasi dan petunjuk teknis tersebut, Jampidum berharap jajaran Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia memiliki kesamaan pola pikir dan standar operasional dalam menangani perkara. Dengan demikian, penegakan hukum pidana dapat berjalan secara adil, humanis, serta memberikan pemulihan yang nyata bagi korban kejahatan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here