Bongkar Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kejagung Periksa ASN Pemkot

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada Jumat (9/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode tahun 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari itu berasal dari unsur birokrasi daerah. Saksi yang dimintai keterangannya tersebut diketahui berinisial ARJ selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Bekasi.

Langkah pemanggilan terhadap ARJ ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang tengah berjalan. Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi oleh tim penyidik dilakukan khusus untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

 

Terkait jalannya penanganan perkara, Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim JAM PIDSUS juga terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here