Gresik, restorasihukum.com – Berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu pernapasan karena adanya bau yang sangat menyengat timbul dari sebuah gudang yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Jawa Timur tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba mencari kebenaran informasi tersebut.
Di ketahui dalam sebuah gudang dimaksud memang sisa bau busuk masih menyengat saat tim turun kelokasi, dibelakang gudang terlihat tumpukan limbah sludge ipal dari PT Sarana Karya Utama (Sakatama) berserakan sampai keluar dari gudang penyimpanan.
Dari hasil informasi warga tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba konfirmasi kepada pihak PT Sakatama ditemui Yahya selaku HRD (human resource development) menyampaikan jika pihaknya sudah menyerahkan permasalahan limbah tersebut kepada pihak ke tiga dan bila ada permasalahan sepenuhnya tanggung jawab pihak ke tiga.
“Kalau permasalahan limbah kami sudah serahkan kepada pihak ketiga pak, jika ada permasalahan sepenuhnya kami serahkan pada pihak ketiga karena sudah tertuang dalam surat perjanjian” Ungkapnya singkat.
Menurut Yahya, lahan tempat penampungan limbah dari PT Sakatama itu adalah milik Pak Badrus, yang diduga kuat tidak memiliki izin tempat penampungan sementara (TPS) sehingga pihak aparat penegak hukum (APH) dari polres Gresik harus menindak tegas pelanggaran undang undang lingkungan hidup tersebut.
“Lahan itu milik pak Badrus Pak, coba konfirmasi langsung ke pak Badrus saja biar lebih jelas.” Tutupnya.
Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba memberikan laporan informasi kepada polres Gresik agar segera ada tindakan tegas kepada PT Sarana Karya Utama yang diduga kuat sudah melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup. (Red/tim)












