Bupati Pasuruan Sampaikan Nota Pengantar Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan

0
5

Pasuruan, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah kabupaten Pasuruan menggelar sidang paripurna dalam Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas perda no 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (28/10/2026) bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat di dampingi oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo beserta wakilnya Shobih Asrori, para wakil dan anggota dewan, sekwan, sekda, para staf ahli, asisten, OPD, camat dan segenap insan pers dari media elektronik, cetak maupun online.

Dalam sambutannya ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab disapa cak Sul ini menyampaikan, bahwa hari ini kita akan mendengarkan pembacaan nota pengantar raperda tentang perubahan atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Mari kita dengarkan penyampaian Bupati Pasuruan dalam nota pengantar raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya saat membuka rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan ini, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo membacakan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dalam kerangka harmonisasi regulasi nasional dan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah senantiasa berpedoman pada ketentuan undang-undang mengenai tata cara dan evaluasi pengawasan atas peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah yang di tindak lanjuti secara berkesinambungan guna memastikan tercapainya efesiensi tata kelola fiskal regional kepatuhan hukum serta kesadaran kebijakan makroekonomi nasional dan daerah,” ucap Rusdi.

Oleh karena itu, lanjut mas Rusdi, evaluasi menyeluruh terhadap perda Kabupaten Pasuruan no 3 tahun 2023 di perlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat.

“Evaluasi menyeluruh terhadap perda Kabupaten Pasuruan no 3 tahun 2023 perlu di lakukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah sentiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus serta berorientasi pada Peningkatan kualitas pelayanan Publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.

Mas Rusdi juga menjelaskan pokok-pokok
penyesuaian dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah meliputi beberapa hal strategis.

“Adapun pokok-pokok penyesuaian dan arah pengaturan dalam Raperda ini meliputi beberapa hal strategis antara lain;

1. Penyesuaian struktur tarif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2).
2. Penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan kewajiban wajib pajak melalui pelaporan SPTPD.
3. Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi.
4. Penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah,” paparnya.

Diakhir sambutannya, Rusdi menambahkan bahwa penyempurnaan Raperda ini, memerlukan pembahasan yang komprehensif bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Pemerintah kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sehingga pembahasan menghasilkan perda yang berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten Pasuruan,” tandasnya. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here