DEADLINE AGUSTUS! DIDIK DESAK PT FIF KEMBALIKAN MOTOR + BAYAR GANTI RUGI 30 JUTA, JIKA TIDAK PROSES HUKUM DILANJUT

0
9

MALANG,Restorasi Hukum – Warga Singosari, `Didik Karyawan` memberi ultimatum kepada `PT Federal International Finance / FIF Cabang Malang 2`. Jika hingga `awal Agustus 2026` motor dan ganti rugi Rp30 juta belum diselesaikan, maka Didik meminta `Polsek Singosari` menegakkan proses hukum.

Hal itu tertuang dalam `Berita Acara Mediasi` yang digelar di Polsek Singosari pada 03 Juli 2026.

Dalam mediasi yang dipimpin `IPTU Loto Condro Siswanto, S.H`, Didik melaporkan PT FIF atas dugaan `pengambilan paksa motor Honda Beat N-4076-HHJ` miliknya.

Didik meminta 2 hal: Pengembalian motor beserta BPKB dan kunci, serta ganti rugi `Rp100.000 per hari` dengan total `Rp30.000.000` selama motor dikuasai.

Pihak FIF yang diwakili `Jacob Janarko` dalam BAP menyatakan minta maaf dan bersedia membantu mengembalikan motor. Namun untuk ganti rugi masih menunggu keputusan kantor pusat.

Baca juga berita terkait :

9 Bulan STLPM Pemerasan “Ngaku FIF 2 Singosari” Mangkrak, Kapolres & Propam Polres Malang Bungkam Saat Dikonfirmasi

9 Bulan STLPM Pemerasan “Ngaku FIF 2 Singosari” Mangkrak, Kapolres & Propam Polres Malang Bungkam Saat Dikonfirmasi

“Karena belum ada titik temu, maka permasalahan akan dilanjutkan mediasi berikutnya,” bunyi BAP tersebut.

Didik menegaskan, jika sampai awal Agustus tidak ada realisasi, maka ia meminta kasus ini `diproses sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Ps 482`.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke `PT FIF Cabang Malang 2` belum mendapat jawaban. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here