Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti lainnya saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (22/01/2026).
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Budi menyampaikan, tim penyidik KPK akan mendalami seluruh barang bukti dan uang tunai yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK kemudian menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(Red)











