Pasuruan, restorasihukum.com – Desa Durensewu merupakan desa di kecamatan Pandaan yang mengikutkan perangkat desanya pada BPJS ketenagakerjaan.
Dengan bertuliskan “Desa Sadar” jaminan soaial ketenagakerjaan, desa tersebut dapat dijadikan percontohan buat desa lain, karena telah mengikut sertakan para perangkatnya pada jaminan tersebut.
Menurut kepala desa Durensewu bapak “Sugeng” Maksud dari desa sadar itu sendiri adalah desa dimana para perangkat pemerintahan desa di ikutkan pada jaminan ketenagakerjaan.
“Desa ini merupakan desa satu-satunya desa yang mengikut sertakan para perangkatnya ke jaminan ketenagakerjaan, yang didalamnya ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Jadi perangkat saya terlindungi dengan BPJS tersebut. Di Pasuruan ada dua desa yang ada banner bertuliskan desa sadar yaitu Durensewu dan Pleret, kalau di Pleret masih baru ikut BPJS sedang Durensewu sudah tahun 2013 lalu, ” terangnya pada media restorasihukum.com.
Lanjut Sugeng, harapannya sesuai UU desa yang ada, bahwasanya perangkat desa berhak mendapat jaminan kerja, tapi ternyata dilapangan tidak diterapkan. “Hak perangkat selama ini tidak dihiraukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, saat menjabat priode pertama dulu, perangkat saya pada saat pensiun tidak dapat apa-apa dari pemerintah.
“Perangkat saya pulang tidak membawa uang sepeserpun atau penghargaan dari pemerintah. Berawal dari situ akhirnya saya punya pemikiran untuk mengikutkan perangkat ke BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan nantinya jika para perangkat pensiun dapat membawa uang buat keluarganya, bisa buat modal usaha,” tandasnya. (sy)








