Kediri restorasihukum.com – Setelah pengesahan Undang-undang,DPRD Kabupaten Kediri mengingatkan pemerintah kabupaten, untuk segera menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pemerintahan desa.
Bahkan semua pemerintah daerah juga harus memegang dokumen PP tersebut, sehingga bisa langsung mempelajari, sekaligus membandingkan dengan aturan lama.
Nur Wakhid, Ketua Badan Legislasi DPRD, mengatakan Undang Undang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Pembahasan Raperda Desa termasuk mendesak, karena ditunggu tunggu oleh masyarakat. Salah satunya desa akan menerima dana bantuan, minimal Rp 1 miliar per tahun”,katanya.
Ia juga menambahkan, karena mendesak, pembahasan raperda pemerintahan desa diharapkan selesai paling tidak pada pertengahan 2015.
Karena, menurutnya pemerintahan desa bersifat dinamis dan kompleks sehingga perlu ada segera regulasi yang mengaturnya.(red)










