Dewan Akan Panggil Perwakilan PT Indonesia Tobacco

0
163

Malang, restorasihukum.com -Seperti di ketahui sebelumnya sebanyak 77 mantan buruh PT Indonesia Tobacco mendatangi gedung DPRD Kota Malang.

     Kedatangan mereka ini adalah ingin meminta dukungan ke para wakil rakyat soal sengketa antara buruh dan perusahaan yang sekarang masuk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

       Sesuai laporan, salah satu perwakilan buruh mengatakan bahwa di perkirakan ada perlakuan tidak adil yang dilakukan perusahaan terhap 77 buruh yang dipecat.

     Untuk itu, terkait hal ini Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Imam Fauzi menyatakan segera memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan pengurus PT Indonesia Tobacco, untuk menanyakan nasib ke 77 karyawan tersebut.

     “Saya melihat pemecatan ini dilakukan perusahaan secara sepihak. Hak-hak para buruh juga belum diberikan sampai sekarang,” ujarnya.

     Imam juga melihat ada tindakan intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada buruh yang telah diputus hubungan kerja (PHK). Perusahaan sengaja membuat para buruh tidak betah kerja dan akhirnya mengundurkan diri.

     “Perusahaan ingin mereka mengundurkan diri, makanya para buruh dibuat tidak betah bekerja. Ini yang mau kami tanyakan ke perusahaan. Kami juga ingin tahu apakah Disnakertrans sudah melakukan tindakan soal kasus ini,” pungkasnya. (smb)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here