Di Duga Curi Kayu Jati, Dua Warga Di Amankan Polisi

0
201

Tuban, restorasihukum.com – Dua orang warga, Damin dan Sutrisno, keduanya warga Desa Nguluhan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang diduga melakukan pencurian kayu jati glondongan dari kawasan hutan jati yang turut KPH Parengan, Kabupaten Tuban, di amankan Petugas kepolisian dari Polsek Singgahan, Kabupaten Tuban.

     Informasi yang di dapat menyebutkan bahwa kedua pelaku itu mengangkut dua batang kayu jati glondongan dengan cara ditutupi dengan menggunakan kayu bakar (kayu rencek).

     Akibat perbuatannya itu, kini keduanya di jerat dengan pasal 12 huruf D junto pasal 38 ayat ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

     AKP Totok, Kapolsek Singgahan, Kabupaten Tuban, menjelaskan penangkapan dua warga yang diduga melakukan pencurian kayu jati hasil hutan itu berawal saat mereka dengan menggunakan mobil pikc up nopol S 8535 UF melintas di jalan raya yang ikut wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Kendaraan terlihat penuh dengan muatan kayu bakar dengan ukuran kecil-kecil.

     Karena merasa curiga, beberapa petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan bak terbuka yang dikemudikan oleh Damin itu. Dan ternyata kendaraan tersebut tidak hanya mengangkut kayu bakar saja, tetapi juga membawa dua glondong kayu jati berukuran besar.

     “Saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil itu tidak hanya mengangkut rencek. Ternyata pelaku membawa dua batang kayu jati berukuran besar yang ditutupi dengan kayu rencek itu,” jelas AKP Totok.

     Dua batang glondongan kayu jati yang masing-masing berukuran dua meter dan kendaraan pick up bersama dengan dua pelaku langsung diamankan petugas.

     Kini  barang bukti kayu jati masih diamankan di Polsek Singgahan, Tuban, guna penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Totok. (abk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here