Diduga Korupsi Dana Hibah, Kabiro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Dilaporkan Ke Polda

0
158

Surabaya, restorasihukum.com – Terkait realisasi anggaran sebesar Rp 28.020.000.000,00 yang dibagikan kepada 235 penerima hibah, secara garis besar, hibah tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu modal usaha simpan pinjam sebesar Rp 9.820.000.000,00 dan modal usaha lainnya sebesar Rp 18.200.000.000,00.

Berdasarkan hasil wawancara dan konfirmasi kepada anggota, ketua, bendahara dan koordinator pokmas tersebut diketahui terdapat penggunaan dana hibah  yang tidak sesuai dengan dokumen proposal pengajuan serta dokumen pertanggungjawaban sekurang kurangnya sebesar  Rp 1.546.200.000,00.

Baca juga : https://restorasihukum.com/sospol/item/7114-realisasi-belanja-hibah-biro-administrasi-perekonomian-provinsi-jatim-syarat-korupsi

Adapun belanja hibah modal usaha simpan pinjam yang dipotong dan tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima pada biro perekonomian, terdiri dari 25 pokmas dengan nilai hibah Rp 2.500.000.000,00 dengan nilai potongan / tidak tersalurkan Rp 1.546.200.000,00

Saat dikonfirmasi Bapak Aries M menyampaikan “Ya klau ada temuan,,,,pasti kita klarifikasi,,,,siapa yg bersalah,,,,klau emang urusan APH….kita manut,,,staf saya dan saya,,,utk hibah dan bansos,,meyakini “clear and clean”…..demikian.” Ungkapnya melalui pesan whatsapp.

Sementara pihak redaksi memberikan laporan informasi kepada Kapolda Jawa Timur Irjen pol Luky Hermawan, dan beliau mengarahkan untuk berkoordinasi dengan krimsus.

Menindak lanjuti arahan Kapolda Jatim, redaksi menginformasikan kasus tersebut kepada Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ach Yusep, menurut beliau pihaknya akan memerintahkan dan menginformasikan pada unit yang akan menangani kasus tersebut. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here