Banda Aceh, restorasihukum.com – Terkait viralnya surat perjanjian pembagian fee dari hasil tambang emas yang dilakukan oleh PT BMU (BERI MINERAL UTAMA), kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Selatan langsung berikan surat teguran.
Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/4/2023), Kadis ESDM Aceh Ir Mahdinur MM membenarkan jika PT BMU telah membuat surat perjanjian pembagian fee hasil tambang emas.
“Benar ada surat perjanjian pembagian fee tambang emas yang dibuat oleh PT.BMU. Akan tetapi, izinnya bukan tambang emas , melainkan biji besi,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Mahdinur, pihaknya sudah memberikan surat teguran satu kepada PT BMU untuk membatalkan surat perjanjian pembagian fee hasil tambang emas tersebut.
“Tim kami sudah turun minggu lalu kelokasi dan kami sudah menyurati pihak PT BMU untuk menghentikan kegiatan tambang emas tanpa izin di Gampong Gunong Silolo, Kecamatan Pasie Raja,” pungkasnya. (Red)













