Kemendagri Kawal Percepatan PSEL Daerah

0
60

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di berbagai daerah sebagai upaya mengatasi persoalan sampah nasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri akan mengawal penuh pelaksanaan program tersebut, mulai dari kesiapan lahan hingga aspek lingkungan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.

“Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri,” ujar Bima Arya, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menurut Bima, pendampingan dari Kemendagri dilakukan agar berbagai kendala yang selama ini menghambat pengelolaan sampah di daerah dapat segera diselesaikan. Pengawalan mencakup kesiapan infrastruktur, pengangkutan sampah, hingga pengawasan dampak lingkungan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap persoalan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan di Indonesia.

“Oleh karena itu, kita harus segera menyelesaikan permasalahan sampah yang sejak lama menjadi beban lingkungan, polusi tanah, air, udara, mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menjelaskan, percepatan penanganan sampah tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Melalui kebijakan itu, pemerintah mendorong pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi modern yang dinilai aman dan telah diterapkan di berbagai negara.

Program nasional tersebut menargetkan pembangunan fasilitas di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota di Indonesia. Pada tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan daerah yang masuk kategori darurat sampah.

Dalam kesempatan itu, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah di enam kawasan, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta sejumlah gubernur dan bupati/wali kota yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here