Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) guna memperkuat peran strategis lembaga tersebut dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal ini disampaikan Ribka saat membuka Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Wamendagri menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar kelembagaan MRP mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua setelah revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan negara kepada orang asli Papua,” ujar Ribka.
Wamendagri Ribka dalam acara Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure Jakarta, (7/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan tugas MRP dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika politik, hukum, dan sosial masyarakat Papua saat ini. Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan pembaruan regulasi agar fungsi dan kewenangan MRP dapat berjalan lebih efektif.
Menurut Ribka, revisi PP tersebut tidak hanya berfokus pada penguatan kelembagaan MRP, tetapi juga diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Papua, termasuk pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, hingga peningkatan peran MRP dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Perbaikan regulasi menjadi pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut rampung pada Desember 2026 sesuai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Untuk itu, Ribka meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait menjaga komitmen serta memperkuat koordinasi selama proses pembahasan berlangsung.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok perempuan dalam mengawal implementasi Otsus Papua.
Menurut Ribka, keterlibatan seluruh elemen tersebut diperlukan agar revisi regulasi benar-benar mampu memperkuat keberpihakan negara terhadap hak-hak orang asli Papua sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.(Red)











