OKI, restorasihukum.com – Program PKH Di Kabupaten OKI banyak orang yang mampu yang menerima di Kab.OKI salah satunya di kecamatan pedamaran, kayuagung ,hal ini di sampaikan oleh kepada Dinas Sosial Ir.H.Amirudin melalui ketua panitia PKH Kabupaten OKI Budiansyah, ST .
Selain dari itu menyangkut PKH Budi di beri suatu mandat kegiatan pada saat di gedung kesenian,setiap penerima PKH baik di desa atau di kelurahan itu ada pendamping PKH dalam pengucuran itu rekomendasi data dari pusat dan di ikut sertakan lurah atau kades setempat yang menyatakan kalau masyarakat tersebut benar-benar miskin.
Intinya peran utama pendamping PKH hanya melakukan pendampingan data , syarat untuk PKH syarat wajib bagi masyarakat yang miskin dan , wajib, punya balita, cacat atau lansia.
Selanjutnya Budi Menegaskan Pengucaran dana PKH Kab,OKI di kucurkan langsung kerekening penerima , penerima itupun wajib punya rekening tersendiri .
Informasi dan rekomendasi penerima PKH, di tentukan oleh pusat salah satunya untuk di OKI dan kerjasama dengan bank mandiri pada saat ini untuk pengucuran dana bantuan PKH harus menyiap kan tempat.
Dinas sosial sebagai tuan rumah pada saat kegiatan menyiapkan sarana hanya mengarahkan kepada penerima program PKH dari pusat , kebijakan PKH bisa mengeluarkan angota PKH yang sudah kaya, tidak bisa menambah, kegiatan PKH di gedung kesenian sebenarnya tidak ada dana bantuan dari dinas dinas lain , humas dan Pihak bank, memang ada kesepakatan MOU kontrak untuk mempasilitasi penerima PKH OKI. Pelaksanaan dinas social kab .OKI
Dana yang di kucurkan untuk penerima yang ada di kab.oki untuk tahap 1 sebanyak 22195 penerima Rp. 11.970.500.000 per orang nya Rp. 500.000,- yang belum menerima PKH kab.OKI 30. 0000 orang
Penerima dana utuh, belum ada dan tersebut di potong penerima langsung menerima melaui ke rekening masing- masing, pendamping tidak di benarkan memotong dana PKH, kalau sudah ada pungutan kepada penerima PKH itu kan termasuk pungli dan harus di tindak tegas sesuai hukum tandas Budi.
Tambahnya Peran serta masyarakat wajib melaporkan dulu lapor ke dinas social , Kabupaten OKI masyarakat,berdasarkan bukti dan fakta ,apabila data sudah akurat dan memang benar ada yang melakukan pungli silakan laporkan ke pihak terkait.” Tegasnya. (M Abbas)









