OKI, restorasihukum.com – Masyarakat kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI ) diwajibkan ikut serta dalam penggawasan Pengunaan Dana Desa (DD) kepala desa juga diwajibkan tranparan dan tepat sasaran dalam pengunaannya menurut Kepala DPMD Kabupaten OKI Hj Nursula, S.sos melalui kepala bidang Pengelolaan keuangan ,usaha ,ekonomi masyarakat dan aset desa Usman Rosadi , S.STP saat di komfirmasi di ruang kerjanya dalam penggucaran dana desa di 18 kecamatan kab. OKI. ( 23/8/2017 )
DPMD kabupaten OKI mengharapkan program dana desa dapat meningkatkan tarap kehidupan masyarakat desa di kab.OKI karna kita semua tau dalam permendes No 22 tahun 2016 tentang pengunaan dana desa mayoritaskan untuk meningkatkan pembagunan desa dan pemerdayaan desa, sesuai dengan program dari pusat dan program Bupati OKI Iskandar , SE membagun OKI dari desa menuju OKI MANDIRA.
Masih kata usman untuk pengawasan dana desa kita berharap kepada masyarakat, baik LSM dan wartawan serta pihak pihak terkait dapat berperan aktif untuk mengawasi kucuran pengunaan dana desa yang di terima oleh kepala desa, dalam pengunaan dana desa kepala desa wajib melibatkan masyarakat setempat sesuai dengan kebutuhan desa yang akan di bangun, kepala desa di harapkan dapat mengunakan dana desa sebaiknya sesuai dengan aturan pengunaan dana desa permendes no 22 tahun 2016 tentang mayoritas pengunaan desa tahun 2017 . didalam mekanisme pelaporan penguna dan desa tolong disesuaikan standar dengan peraturan permendagri 113 tentang pengelolaan keuangan dana desa, semoga desa di kabupaten OKI dapat menigkatkan sarana insfrastruktur desa yang ada, demi kepentinga masyarakat desa.
Sesuai dengan PMK NO 50 tahun 2017 kabupaten hanya sebagai penyalur dana desa , dan pembinaan kepala desa, penyaluran dana desa melalui transfer dari RKUN ke RKUD mekanisme penyaluran dana desa itu ada Di DPPKAD kabupaten OKI baru di sampaikan ke kas rekening desa, untuk pembinaan kepala desa di kabupaten OKI kami dari DPMD kabupaten OKI sudah melakukan, pelatihan dalam penyusunan pengunaan dana desa sesuai APBDES dengan berpedoman permendagri NO 113. Kepada kepala desa di 18 kecamatan di kab.OKI dalam laporan pertangung jawaban dana desa tolong di lengkapi dengan kwitansi dan foto pembaguna dan pemerdayaan dana desa per tahap Di tahun 2017 ini kepala desa diwajibkan tranparan dalam pengunaan dana desa , misplang dana desa juga wajib tertera sesesui dengan pengunaan nya, apabila ada kepala desa tidak transpara dalam pengunaan dana desa silakan laporkan kepada kami maka akan kami tidak tegas sesuai aturan dan akan kami serahkan kepada pihak terkait insfektorat kab.OKI untuk di croscek dana desa tersebut, apabila tidak sesuai dengan rab dan kepala desa itu terbukti menyalahi aturan pengunaan dana desa terserbut maka akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang. (M Abbas)










